Berikut jenis-jenis kapal yang biasa berlayar di laut beserta fungsinya yang penting diketahui. Kapal Feri. Bagi penggemar transmigrasi, adanya kapal feri tentu sangat bersahabat. Kapal yang satu ini merupakan jenis kapal penumpang yang berlayar dalam jarak terhitung dekat, seperti antar pulau. Penggunaan kapal feri sendiri cukup berperan di Namun bagi kapal yang hanya berlayar di wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut masih dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang tidak boleh melebihi 3,5% m/m. “Agar dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, HUMI didorong untuk berinovasi dengan menggunakan material ramah lingkungan yang salah satu tujuannya adalah untuk Kapal MT Kristin yang mengangkut BBM Pertamina terbakar pada Minggu sore, 26 Maret 2023. Ketika insiden terjadi, 17 kru kapal berupaya memadamkan api, tetapi api tidak kunjung bisa dipadamkan. Nahkoda kapal lantas memutuskan untuk segera melakukan evakuasi. Namun, dalam proses evakuasi, tiga kru yang yang tengah melakukan operasional jangkar
bahan bakar minyak untuk kapal terkait dengan output mesin dalam satuan kWh. (Tipe mesin kecepatan sedang yang dibangun setelah tahun 2000 tanpa pembersihan pembuangan) (Ferox CHART, 2012) Tabel 2.Emisi bahan bakar terkait output mesin Penurunan emisi CO2 diperoleh dari perhitungan volume fraksi CO2 mesin bahan bakar LNG (DF)
Bahan bakar kapal merupakan material dengan suatu jenis energi yang bisa di ubah menjadi energi berguna lainnya. •Bahan bakar padat, meliputi batu bara dan kayu. •Bahan bakar cair, meliputi bahan bakar minyak seperti bensin, kerosin, dan solar. Proses pembakaran yang ada selama ini, terbagi atas dua jenis pembakaran, yaitu : •Pembakaran
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang penerapan Green Ship Strategies. Diantaranya kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur maksimal 0,50 persen m/m, kewajiban penggunaan scrubber untuk kapal dan menerapkan bahan bakar efisiensi energi mengurangi emisi karbon dioksida.
Indonesia yang termasuk dalam negara anggota IMO pun harus mematuhi aturan tersebut. Melalui Kementerian Perhubungan, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 pasal 36 yang mengatur tentang batasan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal sebesar 0,5% dimulai per tanggal 1 Januari 2020.

Sebelum mengisi bahan bakar, kapal harus mempersiapkan prosedur – prosedur bunkering secara aman, efisien dan terkendali. Proses pengisian bahan bakar atau bunker yang dilakukan saat kapal sedang berlabuh jangkar dan saat kapal sandar akan menimbulkan kekhawatiran karena akan membahayakan ekosistem laut yang ditimbulkan karena pencemaran jika

konsumsi tahunan sebuah kapal trawl =1000 liter/hp/tahun. - konsumsi pelumas = 1-3% (dalam liter ) dari konsumsi bahan bakar . kacepatan ekonomis maksimum ( kacepatan kritis ) berhubungan dengan panjang kapal pada batas air. - untak kapal muatan penuh, kacepatan (v) dapat dihitung sebagai berikut :
.
  • vccbquk1e2.pages.dev/466
  • vccbquk1e2.pages.dev/334
  • vccbquk1e2.pages.dev/429
  • vccbquk1e2.pages.dev/44
  • vccbquk1e2.pages.dev/193
  • vccbquk1e2.pages.dev/358
  • vccbquk1e2.pages.dev/473
  • vccbquk1e2.pages.dev/277
  • bahan bakar kapal feri