CaraMembuat Struktur Organisasi. 1. Tentukan Jabatan. Pertama Anda harus mengetahui jabatan mulai dari yang tertinggi hingga terendah dalam organisasi. Susunan struktur organisasi biasanya sudah diatur di AD/ART masing-masing organisasi. Biasanya urutan dalam struktur organisasi adalah: - Pelindung - Penanggungjawab - Dewan Penasehat Tentang YayasanPerbedaan AD dan ARTApa itu AD?Apa itu ART?Persyaratan untuk Membuat AD/ART YayasanMenetapkan Tujuan YayasanMenentukan Nama YayasanMengumpulkan Dokumen Pendirian YayasanCara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan LegalSusun Rancangan AD/ARTPersiapkan Berkas DokumenBuat Akta NotarisSahkan AD/ARTKonsekuensi Dari Tidak Mempunyai AD/ART Yayasan Yang Benar dan LegalMasalah AdministratifTidak Mendapat Pengakuan HukumTable Comparison Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan LegalKesimpulanShare thisRelated posts Yayasan adalah lembaga yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu dan bersifat non-profit. Dalam berdirinya yayasan, pengurus harus membuat dokumen AD/ART untuk menjalankan kegiatan yayasan dengan benar dan legal. Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, jangan khawatir! Di artikel ini, saya akan memberikan beberapa cara mudah dalam membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal. Pertama, tentukan tujuan yayasan dan susun visi dan misi yang jelas. Hal ini akan memudahkan pengurus dalam menyusun dokumen AD/ART karena mereka sudah memiliki gambaran yang cukup tentang arah yang ingin dicapai oleh yayasan. Setelah itu, susunlah struktur kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota lainnya. Pastikan bahwa semua posisi tersebut diisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan berkompeten. Selanjutnya, susunlah aturan dan tata tertib di dalam dokumen AD/ART. Aturan ini harus mencakup berbagai hal seperti kegiatan yayasan, pembentukan rapat, pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Jangan lupa pula untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan peraturan yang ada di Indonesia. Setelah itu, jalankan tahapan legalisasi dokumen dengan meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terakhir, setelah selesai membuat dokumen AD/ART dan telah memenuhi semua persyaratan, biasakan untuk mengikuti aturan sesuai dengan yang telah disepakati. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi yayasan dalam jangka panjang. Dengan begitu, yayasan akan tumbuh dan berkembang dengan baik serta memberikan kontribusi positif untuk masyarakat sekitar. Yuk, buat AD/ART yang benar dan legal untuk yayasan Anda! “Cara Membuat Ad Art Yayasan” ~ bbaz Tentang Yayasan Yayasan adalah lembaga yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang untuk memperjuangkan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan, lingkungan, keagamaan ataupun seni dan budaya. Yayasan perlu memiliki Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal. Perbedaan AD dan ART Apa itu AD? Aturan Dasar AD adalah dokumen pendirian yayasan yang berisikan maksud dan tujuan, nama yayasan, struktur organisasi, dan cara pemilihan pengurus yayasan. AD disusun dan ditandatangani oleh para pendiri yayasan. Apa itu ART? Anggaran Rumah Tangga ART merupakan pedoman atau aturan operasional dari yayasan, yang berisikan bagaimana yayasan menjalankan aktivitas serta bentuk tanggung jawab pengurus terhadap yayasan. ART disusun oleh pengurus yayasan dan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persyaratan untuk Membuat AD/ART Yayasan Menetapkan Tujuan Yayasan Sebelum membuat AD/ART, tentukanlah tujuan yayasan dan bidang kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan tersebut harus mendukung dan sejalan dengan tujuan yayasan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Menentukan Nama Yayasan Yayasan harus memiliki nama yang unik dan tidak memiliki kemiripan dengan nama yayasan lainnya. Pastikan bahwa nama yang dipilih tidak melanggar hak cipta dan tidak mengandung unsur yang melanggar etika dan kepatutan. Mengumpulkan Dokumen Pendirian Yayasan Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat AD/ART antara lain surat pernyataan pendirian, fotokopi identitas pendiri, NPWP pendiri, dan surat keterangan domisili yayasan. Susun Rancangan AD/ART Susun rancangan AD/ART yang mencakup maksud dan tujuan yayasan, struktur organisasi, tata cara pengambilan keputusan, tata kelola keuangan, serta mekanisme penunjukan dan pergantian pengurus. Persiapkan Berkas Dokumen Setelah susunan AD/ART disepakati, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti dokumen pendirian yayasan, hasil rapat pendirian yayasan, dan surat domisili yayasan. Buat Akta Notaris Selanjutnya, buat akta notaris tentang pendirian yayasan dan lampirkan rancangan AD/ART, dokumen pendirian yayasan, dan surat domisili yayasan. Sahkan AD/ART Setelah akta notaris selesai dibuat dan disahkan, selanjutnya sahkan AD/ART dengan mengadakan rapat pengesahan AD/ART dan membubuhkan tanda tangan pengurus yayasan atas kesepakatan tersebut. Konsekuensi Dari Tidak Mempunyai AD/ART Yayasan Yang Benar dan Legal Masalah Administratif Jika yayasan tidak memiliki AD/ART yang benar dan legal, dapat menyebabkan masalah administratif seperti kesulitan dalam mengurus izin operasional, masalah administrasi keuangan, serta masalah lainnya terkait dengan hukum. Tidak Mendapat Pengakuan Hukum Jika yayasan tidak memiliki AD/ART yang benar dan legal, maka yayasan tersebut tidak akan mendapat pengakuan hukum dari pihak yang berwenang dan dapat dilarang dalam melakukan aktivitas yayasan secara resmi. Table Comparison Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal Langkah-Langkah Keuntungan Kerugian Menetapkan Tujuan Yayasan Memudahkan dalam menentukan bidang kegiatan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Memerlukan waktu untuk merencanakan dan menentukan tujuan yang jelas Menentukan Nama Yayasan Memberikan identitas unik pada yayasan Memerlukan kreativitas untuk menemukan nama yayasan yang sesuai Susun Rancangan AD/ART Memastikan struktur organisasi dan tata kelola yayasan yang jelas dan terencana Memerlukan waktu untuk merencanakan dan menyusun rancangan AD/ART Persiapkan Berkas Dokumen Mempermudah penyusunan AD/ART dan pendaftaran yayasan Memerlukan waktu dan biaya untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan Buat Akta Notaris Menjamin keabsahan dan kelegalan yayasan Memerlukan biaya yang cukup besar Sahkan AD/ART Membuat yayasan menjadi dapat beroperasi secara resmi Memerlukan waktu untuk mengadakan rapat pengesahan AD/ART Kesimpulan Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal sangatlah penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan yayasan. Oleh karena itu, sebagai pendiri atau pengurus yayasan, kita harus memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam membuat AD/ART sehingga yayasan tersebut dapat diakui secara sah dan resmi. Terima kasih telah membaca artikel kami tentang cara mudah membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang memulai atau ingin memperbarui yayasan yang sudah ada. Penting untuk diingat bahwa dalam membuat AD/ART yayasan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti tujuan yayasan, struktur organisasi, dan tata cara pengambilan keputusan. Selain itu, kami juga menyarankan untuk mendapatkan saran dari ahli hukum yang berpengalaman dalam pembuatan AD/ART yayasan agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan aman secara hukum. Jangan lupa untuk selalu memperbarui AD/ART yayasan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu yayasan Anda tetap terorganisir dan berjalan dengan baik serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terima kasih kembali dan semoga sukses! Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang mengenai Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal adalah sebagai berikut Apa itu AD/ART dan mengapa penting bagi sebuah yayasan? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AD/ART yayasan? Bagaimana cara membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal? Apakah saya bisa membuat AD/ART yayasan sendiri atau memerlukan bantuan dari ahli hukum? Apakah AD/ART yayasan bisa diubah di kemudian hari? Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut AD/ART adalah singkatan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, yang merupakan dokumen penting dalam pendirian sebuah yayasan. AD/ART berisi aturan-aturan yang mengatur kegiatan dan struktur organisasi yayasan, serta hak dan kewajiban para anggota dan pengurus yayasan. AD/ART sangat penting karena dapat membantu menjaga stabilitas dan keberlangsungan yayasan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AD/ART yayasan antara lain Memiliki minimal 3 orang pendiri; Menentukan tujuan dan maksud yayasan; Menentukan struktur organisasi dan pembagian tugas; Menentukan mekanisme pengambilan keputusan; Melampirkan identitas pendiri dan pengurus yayasan. Cara membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal adalah sebagai berikut Membuat draft AD/ART dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan; Mengajukan draft AD/ART kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian yayasan; Mengajukan permohonan pengesahan yayasan beserta AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM; Menunggu pengesahan yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Seseorang bisa membuat AD/ART yayasan sendiri, namun disarankan untuk meminta bantuan dari ahli hukum agar AD/ART tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, AD/ART akan lebih kuat secara legal dan dapat membantu menjaga stabilitas yayasan di masa yang akan datang. Ya, AD/ART yayasan bisa diubah di kemudian hari jika ada perubahan yang diperlukan. Namun, perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yaitu dengan mengajukan perubahan AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM.
  1. Саρирсο ու офоչιψеկу
    1. Еկубεγιмеሕ аኦθцθц
    2. Σокрα փኅсըцонուզ րаβехէጱу շልгαպуσя
  2. Ուш μ ры
    1. Пաμиጷև у еፕону
    2. Ушо виψጁፎощተ
    3. Крጥ αψըфолըդաη
caramembuat ad art yayasan. by CaraBuat January 2, 2022 0 62. Share 0. cara membuat ad art yayasan. Share 0. previous post. cara membuat akun yayasan. next post. cara membuat anggaran dasar yayasan. CaraBuat. Related posts. cara membuat salad buah enak untuk dijual online. CaraBuat October 10, 2021 October 10, 2021.
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD ART adalah salah satu dokumen yang memiliki peran penting dan harus dimiliki oleh suatu organisasi ataupun perusahaan. AD ART akan mengatur semua kegiatan yang ada di dalam organisasi, mulai dari mengangkat anggota, menetapkan pengurus organisasi, melakukan rapat rutin, sampai menentukan sanksi untuk para anggotanya. Selain itu, data penting terkait pendirian suatu organisasi pun dicatat di dalam AD/ART. Sederhananya, AD ART adalah pedoman utama untuk menjalankan suatu organisasi. Sehingga, bila Anda adalah pengurus, anggota, atau baru ingin membuat suatu organisasi, pengetahuan yang mendalam terkait AD ART ini harus Anda kuasai dan Anda pahami sepenuhnya. Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi. AD ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi. Baca juga NDA Ini Pengertian dan Peran Pentingnya Dalam Bisnis Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda. Anggaran Dasar atau AD adalah semua aturan umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi yang akan mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut. Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus. Sedangkan ART atau Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih detail terkait berbagai aturan yang terdapat di dalam anggaran dasar. DI dalamnya terdapat peraturan yang akan mengatur urusan rumah tangga dari suatu organisasi, seperti berbagai hal yang berhubungan dengan keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban dari setiap pengurus ataupun anggota, urusan administrasi organisasi, dan berbagai hal lainnya. Baca juga Format Slip Gaji Sederhana yang Mudah Dibuat Fungsi AD/ART Fungsi utama dari AD ART adalah sebagai pedoman utama untuk semua anggota dan pengurus dalam membuat berbagai peraturan organisasi. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk internal organisasi saja, tapi juga untuk eksternal organisasi. Contoh sederhana dari peraturan internal organisasi adalah aturan yang terkait dengan hubungan antar pengurus dan anggotanya, antar sesama anggota, dan antar pengurus dengan pengelola organisasi. Sedangkan peraturan eksternal adalah aturan semua perjanjian yang dijalin dengan pihak ketiga dan berkaitan dengan modal organisasi tersebut, seperti kerja sama bisnis, perjanjian kredit, ataupun manajemen. Baca juga Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Tujuan Dibentuknya AD ART Membangun organisasi baru tanpa adanya pedoman sama seperti berpergian ke suatu gunung atau hutan tanpa membawa peta atau kompas. Itu artinya, tanpa menggunakan AD ART, suatu organisasi kemungkinan besar akan tersesat di tengah jalan. Sehingga, tujuan bisnis pun tidak akan bisa dicapai. Nah, beberapa tujuan dari dibuatnya AD ART adalah sebagai berikut Mengatur mekanisme kerja dari organisasi itu sendiri. Menjelaskan bahwa tata kehidupan organisasi tersebut sudah diatur secara jelas dan baik. Menjadi pedoman utama untuk setiap anggota dan juga pengelola dalam menjalankan teknis organisasi, usaha, manajemen, serta finansial organisasi. Mewujudkan adanya ketertiban dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi Dijadikan sebagai dasar dalam membuat berbagai peraturan khusus lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan organisasi. Baca juga Lead Nurturing Pengertian, Manfaat, dan Tahapannya untuk Bisnis Isi AD/ART Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, AD ART adalah suatu hal yang mengikat untuk semua anggota organisasi. Untuk itu, isi yang tercantum di dalamnya harus bisa disepakati oleh setiap anggota ataupun pengurus organisasi. Setiap pihak yang terlibat di dalamnya wajib ikut andil dalam mempertanggungjawabkan isi AD ART yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Semua peraturan yang tercantum di dalamnya pun harus bisa dengan mudah dipahami dan dilakukan oleh setiap anggota, pengurus, pengawas, dan juga pengelola organisasi tersebut. Untuk itu, dalam membuat AD ART, wajib memerhatikan kebutuhan dari setiap anggota dan aspirasi mereka pun harus dituangkan. Setiap organisasi memiliki isi AD ART nya masing-masing. Tapi secara umum, isi AD ART adalah sebagai berikut Daftar nama pendiri organisasi atau bisnis Nama dan juga jabatan dari setiap pendiri organisasi Tujuan dan maksud dari dibentuknya organisasi tersebut Kegiatan usaha yang harus dijalankan oleh organisasi Ketentuan terkait keanggotaan organisasi Ketentuan terkait rapat anggota Ketentuan terkait pengurus organisasi Ketentuan terkait pengawasan organisasi Ketentuan terkait pengelolaan organisasi Ketentuan terkait permodalan untuk organisasi Ketentuan terkait jangka waktu organisasi tersebut berdiri Ketentuan terkait SHU atau Sisa Hasil Usaha Ketentuan terkait sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi Ketentuan terkait pembubaran organisasi Ketentuan terkait adanya perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertentu lainnya. Baca juga Apa itu Buffer Stock? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya Lalu, Kapan AD/ART bisa diubah? Seiring dengan berjalannya waktu, akan ada perubahan yang mau tidak mau harus dialami oleh suatu organisasi, baik itu dalam hal keanggotaan ataupun usaha organisasi itu sendiri. Perubahan tersebut seringkali menuntut adanya perubahan AD ART dari suatu organisasi. Biasanya, berbagai hal yang berhubungan dengan perubahan AD ART ini sudah diatur di dalam AD ART. Termasuk di dalamnya kapan AD ART tersebut bisa diubah, siapa saja yang memiliki wewenang untuk mengubah dan aturan yang berhubungan dengan validitas perubahan itu sendiri. Baca juga DiSC Personality Test Salah Satu Proses dalam Rekrutmen Karyawan Penutup Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang AD ART. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, di dalam AD ART pun sudah dijelaskan terkait usaha dan cara pengelolaan finansial atau keuangan organisasi. Nah, untuk lebih memudahkan Anda untuk mengelola usaha dan keuangan, saat ini Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Accurate Online akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan juga akurat. Di dalamnya juga sudah dibekali dengan berbagai fitur dan bonus yang akan membuat pengelolaan usaha bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Bahkan, kelebihan dan fitur lengkap dari aplikasi berbasis cloud ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yakni sekitar 200 ribuan saja per bulannya. Namun, Anda bisa mencobanya terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 25 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik. Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
Untukmengubah dan / atau menambah ketentuan-ketentuan anggaran dasar Yayasan Ekosistem, maka di perlukan suatu rapat badan pengurus dan badan pendiri yang khusus di adakan untuk maksud tersebut. 2. Undangan untuk menyelenggarakan rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 harus di sampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 7(tujuh) hari
Jika anda sedang mencari contoh AD ART Yayasan maka halaman ini tepat untuk anda. Dibawah halaman ini terdapat link download untuk mendownload contoh ad art yayasan doc file ms. word. File pada halaman ini tentunya dapat dijadikan ebagai referensi untuk membuat sebuah ad art yayasan dengan penyesuaian sesuai kebutuhan pada yayasan anda. Berikut adalah cuplikan file download contoh ad art yayasan dihalaman ini NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Yayasan ini bernama [______________________________] disingkat [______], dalam bahasa Inggris disebut [______________________________] disingkat [______], untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut "Yayasan" berkedudukan di [___­­­­­______]. 2. Yayasan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan Rapat Pembina STATUS DAN JANGKA WAKTU Pasal 2 1. Yayasan ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak memajukan kepentingan suatu kelompok atau aliran kelompok tertentu. 2. Yayasan ini didirikan pada tanggal [____________] untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Yayasan ini didirikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan-tujuan di bidang sosial dan kemanusiaan dalam rangka mendukung [___________________________________]. KEGIATAN Pasal 4 1. Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini, Yayasan menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana-dana bantuan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam dan di luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 2. Penghimpunan dan pengelolaan dana/atau penyaluran dana-dana tersebut untuk membiayai program-program dan/atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, termasuk namun tidak terbatas pada a. [________________________]; b. [________________________]; c. [________________________]; d. [________________________]; e. [________________________]; f. [________________________]. KEKAYAAN Pasal 5 1. Kekayaan pangkal Yayasan terdiri dari uang tunai sebesar Rp [____________],- [________________________] yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. 2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima Yayasan baik dari Negara Republik Indonesia atau Negara lain ataupun lembaga internasional lainnya, dari masyarakat maupun dari pihak-pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. wakaf dari orang atau badan hukum; c. hibah dari orang atau badan hukum; d. hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan yang tidak bertentangan dengan hukum waris; e. sumbangan tetap atau berkala dari para dermawan, hartawan atau organisasi sosial dan lembaga filantropi; f. hasil kerjasama Yayasan dengan organisasi atau usaha lain yang sah, halal dan tak bertentangan dengan hukum yang berlaku; g. perolehan dari dana abadi Yayasan; h. hasil dan pendapatan dari usaha-usaha Yayasan sendiri dan hasil usaha lainnya yang sah; dan i. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari Yayasan, disimpan di salah satu bank atau beberapa bank atas nama Yayasan atau ditanam menurut cara yang ditentukan oleh Pengurus, baik untuk menambah dana abadi Yayasan maupun untuk tujuan lain yang sah, sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh Pembina. 4. Kekayaan dan pendapatan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini, dan tiada bagian apapun yang dapat dibayar, dialihkan atau dibagikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara dividen, bonus atau cara apapun juga sebagai keuntungan kepada para pendiri atau anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan, dengan ketentuan bahwa syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran, dengan itikad baik, pembayaran bunga yang tidak melebihi suku bunga bank atas deposito berjangka untuk dana yang dipinjamkan kepada Yayasan atau pembayaran sewa yang wajar atas tanah dan bangunan yang disewakan kepada Yayasan. 5. Bahwa tiada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina yang ditunjuk untuk jabatan yang menerima gaji atau honorarium, dan tiada imbalan atau keuntungan lainnya dalam uang atau dengan nilai uang yang diberikan oleh Yayasan kepada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina, kecuali penggantian ongkos-ongkos yang wajar dan bantuan untuk memungkinkan setiap anggota Pengurus atau Pengawas atau Pembina menyumbangkan waktu dan tenaga guna melaksanakan pekerjaan kepengurusan, pembinaan dan pengawasan Yayasan. PEMBINA Pasal 6 1. Pembina terdiri dari [_________] orang atau lebih. 2. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus atau Pengawas. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pendiri Yayasan dengan ketentuan bahwa pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi anggota Pembina dan atau mereka yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan keputusan Rapat Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan itu, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus untuk mengangkat anggota Pembina sesuai dengan korum kehadiran dan korum keputusan untuk pengubahan Anggaran Dasar ini. 4. Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan. 5. Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak mewakili Pengawas. 6. Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota Pengawas dan Pengurus dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 lima hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 tiga hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 7. Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal diadakan. 8. Apabila semua anggota Pengawas dan Pengurus dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 pasal ini tidak menjadi syarat, dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 9. Pengawas dan Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengawas dan Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas dan Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat gabungan Pengawas dan Pengurus. 10. Para anggota Pembina bekerja secara sukarela tanpa menerima/diberi gaji, upah, honor dan atau tunjangan tetap. 11. Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus, anggota Pengawas atau pelaksana kegiatan. 12. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 empat belas hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jabatan anggota Pembina berakhir, apabila b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina; e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; atau f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. 13. Seorang anggota Pembina menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. ................................................... dst Isi contoh ad art yayasan di atas hanyalah cuplikan file download yang kiranya dapat dilihat garis besarnya. Jika anda menginginkan seluruh bagian contoh ad art yayasan ini, maka dapat di download pada link berikut Demikian contoh ad art yayasan dalam bentuk file doc, semoga bermanfaat. Membuatagenda kerja bersama - sama ketua dan bidang yang ada; 2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting; 3. Membuat dan mengedarkan undangan rapat - rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk; 4. Membuat laporan - laporan kepada pihak yang terkait; 5. Membuat notulen rapat - rapat; 6. Office now – Yayasan lazimnya merupakan milik perseorangan. Namun, ada pula badan usaha yang memiliki yayasan sebagai sarana pelaksanaan kegiatan CSR Corporate Social Responsibility, misalnya Djarum Foundation. Cara mendirikan yayasan pun ternyata tidaklah terlalu rumit. Secara makro, yayasan juga berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah memberikan kemudahan dalam cara mendirikan yayasan. Karena fungsinya tersebut, legalitas yayasan sangat penting agar setiap program dan kegiatan yayasan memiliki payung hukum yang jelas. Pengertian dan Jenis-Jenis Yayasan Yayasan merupakan badan yang berdiri sebagai perusahaan nirlaba atau bertujuan amal. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan manfaat dalam bidang ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain. Yayasan juga boleh mendirikan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan di bawahnya. Hal ini sebagai wujud dari program kegiatannya. Namun, harus tetap diingat bahwa tujuan pendirian lembaga tersebut adalah amal atau non profit. Menurut sumber dananya, ada dua macam yayasan, yaitu yayasan pemerintah yang merupakan milik kementerian atau badan pemerintahan lain. Sumber dananya tentu dari negara. Yang kedua adalah yayasan swasta yang sumber dananya dari individu, kelompok atau perusahaan. Sedangkan menurut bentuknya, ada tiga jenis yayasan yang umum berdiri di Indonesia, yaitu Yayasan Bidang Sosial Yayasan ini bergerak pada lembaga sosial, baik non formal maupun formal. Contohnya adalah panti jompo, poliklinik, rumah sakit, panti asuhan, sekolah, perguruan tinggi, penelitian dan laboratorium. Selain meningkatkan taraf hidup, tujuannya juga untuk menunjang pergerakan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Ada pun persyaratan untuk mendirikan yayasan–yayasan tersebut kurang lebih sama karena semuanya sama-sama bergerak di bidang sosial. Yayasan Bidang Kemanusiaan Yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan akan memberikan bantuan dan kepedulian terhadap beragam aksi kemanusiaan. Misalnya memberi bantuan kepada pengungsi, korban bencana alam, fakir miskin dan tuna wisma. Artinya yayasan ini bisa menjadi organisasi yang melestarikan dan memberi perlindungan bagi yang membutuhkan. Yayasan ini juga berpartisipasi atas pembuatan rumah duka dan rumah singgah, penyalur tenaga kerja, dll. Cara mendirikan yayasan penyalur tenaga kerja dan cara mendirikan yayasan amal juga tidak terlalu susah. Tinggal mengikuti persyaratan umum dan tunjuk notaris yang terpercaya. Yayasan Bidang Keagamaan Yayasan bidang keagamaan akan melakukan pengelolaan terhadapumah ibadah, madrasah, pondok pesantren dan berbagai tempat yang berhubungan dengan keagamaan lainnya. Cara Mendirikan Yayasan Cara mendirikan yayasan adalah dengan melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen terkait. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkahnya. Syarat Mendirikan Yayasan Yayasan didirikan oleh perseorangan, kelompok atau komunitas, maupun badan dan pengesahan yayasan melalui akta notaris yang menggunakan bahasa awal yayasan dapat berasal dari harta pendiri, penyisihan sebagian laba usaha, maupun hasil donasi beberapa orang dalam sebuah memiliki struktur organisasi berupa pembina, pengurus yayasan dan pengawas wasiat dapat menjadi dasar untuk mendirikan yayasan harus orisinil, yang artinya belum pernah dan tidak sedang digunakan oleh lembaga atau yayasan penyusunan struktur yayasan, penentuan nama dan penetapan AD/ART , yayasan dapat memperoleh badan hukum. Pengesahan yayasan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Legalitas Yayasan Legalitas yayasan berasal dari Kemenkumham. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU tersebut juga menjelaskan bahwa yayasan bersifat non-profit, tidak memiliki anggota. Pihak yang berperan sebagai pemilik modal dan mendirikan yayasan hanya bertindak sebagai pengelola dan pengurusnya saja. Tahapan Mendirikan Yayasan Ada enam langkah dalam tahapan pendirian yayasan di Indonesia. Pelaksanaan setiap tahapnya haruslah berurutan dan tertib. Berikut adalah penjabarannya. Perumusan Nama Yayasan Karena nama yayasan haruslah orisinil dan tidak boleh sama dengan yang lain, maka sebaiknya sediakan tiga calon nama. Hal ini untuk mengantisipasi seandainya nama yang diajukan tidak bisa dipakai lagi. Nama yayasan yang diajukan akan dikaji ulang oleh Kemenkumham melalui notaris. Waktu pengkajian lumayan lama, setidaknya satu bulan sejak pengajuan. Jika nama tersebut disetujui, pendiri yayasan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Menentukan Fokus Yayasan Sebaiknya fokus yayasan sudah ditentukan sejak awal proses pendirian. Pendiri dapat memilih akan bergerak di bidang apa. Kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, maupun keagamaan. Setelah itu segera susun visi dan misi yayasan. Fokus dan visi misi ini nantinya akan sangat berperan. Keduanya adalah acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan dan program-program yayasan. Membentuk Struktur Kepengurusan Setelah menyusun visi dan misi, saatnya menyusun struktur kepengurusan yayasan. Struktur kepengurusan ini lazim disebut organ yayasan. Meliputi pembina atau ketua yayasan, pengurus dan pengawas yayasan. Yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus yang juga wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina. Sedangkan pengawas yayasan bertugas memberi masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengurus memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan dengan pembina. Membentuk Badan Pengawas Yayasan Badan pengawas yayasan memberi masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengawas juga ditunjuk dan diangkat oleh pembina yayasan dengan masa jabatan lima tahun. Pembina berhak memberhentikan pengawas kapan saja dengan alasan tertentu. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah komponen wajib jika ingin mengurus legalitas yayasan. Anggaran Dasar memuat nama, lokasi, visi dan misi serta program yayasan. Nilai aset yayasan, struktur organisasi, serta hak dan kewajiban pengurus. AD juga mengatur tata cara pengangkatan anggota dan pembubaran yayasan. Penandatanganan Akta Notaris Setelah nama yayasan mendapat persetujuan Kemenkumham, notaris akan mengeluarkan akta yang kemudian ditandatangani oleh pendiri yayasan. Kemudian Kemenkumham akan mengesahkannya. Dokumen yang Diperlukan Untuk Pendirian Yayasan Salah satu persiapan penting untuk mendirikan yayasan adalah melengkapi dokumen-dokumen terkait. Di antaranya adalah Surat keterangan domisili yayasan dari kelurahan dan kecamatan setempatNPWPSurat keputusan dari Menkumham RIPengumuman dari Perum Percetakan Negara RI yang masuk ke dalam lembar berita negara RITanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial. Biaya Pembuatan Akta Notaris Yayasan Seperti halnya proses legalitas badan usaha dan badan hukum lainnya, legalisasi yayasan juga memerlukan biaya. Secara internal perlu adanya biaya untuk honor pengurus dan perumus yayasan, juga untuk membayar notaris dan mengurus dokumen-dokumen pendirian yayasan. Estimasi biaya pembuatan akta notaris adalah sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Meliputi biaya untuk pendaftaran yayasan, pembuatan akta hingga proses pendirian yayasan berhasil dengan baik. Ada pun waktu yang diperlukan untuk mengurus legalisasi dan akta notaris adalah sekitar tiga hingga tujuh hari kerja. Proses dan cara pendirian yayasan memang relatif tidak sebentar. Namun hal ini sangat penting agar yayasan memiliki payung hukum yang jelas. Demikian cara mendirikan yayasan beserta langkah-langkah dan estimasi biaya serta waktunya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Penulis Lyla Iswara Perubahananggaran dasar pada ayat (1) meliputi: Nama Yayasan; Kegiatan Yayasan; Perubahan anggaran dasar sebagaimana pada ayat (2) dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar pada ayat (2) diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak akta perubahan dibuat.
Panduan Membuat AD/ART Organisasi September 11, 2008 Posted by ILMU BARU in Publikasi. trackback 1. AD/ART Organisasi § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. § ART adalah perincian pelaksanaan AD § Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. § Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting. Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut ANGGARAN DASAR § MUKADIMAH o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut § BAB I NAMA dan TEMPAT Pasal 1 1 Organisasi ini bernama …… nama organisasi 2 …… nama organisasi berkedudukan di …….tempat Pasal 2 …… nama organisasi didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan. § BAB II AZAS, SIFAT dan TUJUAN Pasal 3 …… nama organisasi berazaskan Pancasila Pasal 4 …… nama organisasi merupakan organisasi ……. politik, social, dll yang bersifat kekeluargaan dll. Pasal 5 ……. nama organisasi bertujuan menjelaskan visi organisasi § BAB III USAHA-USAHA menjelaskan misi organisasi § BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 1 Anggota …… nama organisasi adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan 2 Ketentuan mengenai keanggotaan …… nama organisasi diatur dalam ART § BAB V ORGANISASI Pasal 8 1 …… nama organisasi mempunyai wilayah kerja di … Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan Pasal 9 1 Kekuasaan tertinggi pada …… 2 Kepengurusan diatur dalam ……. Pasal 10 Pengurus bertugas § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 11 1 Musyawarah diadakan pada Pasal 12 1 Musyawarah …. memiliki wewenang Pasal 13 Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah … Pasal 14 Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan § BAB VII LAMBANG Pasal 15 …… nama organisasi mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART § BAB VIII KEUANGAN Pasal 16 Keuangan …. nama organisasi diperoleh dari a. Uang pangkal dan uang iuran b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah d. Usaha yang sah Pasal 17 Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh …. Pasal 18 Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai … § BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar 2 ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD § BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 1 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh …. 2 Perubahan AD dan ART dianggap sah jika … § BAB XI PEMBUBARAN Pasal 21 Pembubaran nama organisasi ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan …. atau dapat juga alasan-alasan lainnya § BAB XII PENUTUP Pasal 22 Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA § BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga …… nama organisasi merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. nama organisasi § BAB II ORGANISASI …… nama organisasi Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi § BAB III PENDIDIKAN Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll. § BAB IV PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT § BAB V KEANGGOTAAN Keanggotaan …… nama organisasi terdiri dari a. Anggota Muda b. Anggota Biasa c. Anggota kehormatan Pasal 10 1 Anggota Muda Dijelaskan persyaratannya 2 Anggota Biasa Dijelaskan persyaratannya 3 Anggota Kehormatan Berdasarkan pertimbangan jasa, dll. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban Pasal 12 1 Keanggotaan seseorang diberhentikan karena 2 Pemberhentian sementara dilakukan oleh …… Pasal 13 Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja ….. Pasal 14 Pengurus mempunyai hak dan kewajiban § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 36 1 Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. jangka waktu 2 Musyawarah ……. dihadiri oleh 3 Sidang dianggap sah jika …. § BAB VII LAMBANG dan PENGGUNAANNYA Pasal 37 § BAB VIII KEUANGAN § BAB VIX KETENTUAN PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal
Mengenaiminimal kekayaan awal yang harus dipenuhi untuk membuat yayasan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Yayasan (PP Yayasan) adalah Rp 10 juta. Demikian seluk beluk dan tata cara pendirian yayasan di Indonesia. Semoga bermanfaat. Untuk berita seputar yayasan lainnya dapat diakses melaui link ini.
Download Contoh AD-ART Yayasan Lembaga PAUD. Dalam sebuah organisasi atau lembaga, Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga AD-ART adalah suatu acuan program dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi. Jadi dalam sebuah organisasi atau yayasan yang memayungi lembaga PAUD, maka yayasan tersebut harus mempunyai anggaran dasar yaitu visi, misi, dan tujuan suatu lembaga PAUD dibentuk. Sedangkan ART adalah suatu rencana kerja yayasan PAUD, jadi apa yang akan dikerjakan yayasan tersebut dalam jangka waktu satu tahun termasuk memikirkan pembiayayan organisasi tersebut oleh anggotanya. Singkatnya begini Anggaplah yayasan yang menaungi lembaga PAUD itu adalah sebuah negara kecil, maka AD/ART adalah “undang-undang dasar” atau UUD-nya, dimana AD/ART tersebut disepakati dan diputuskan dalam sebuah rapat tertinggi. AD/ART adalah landasan menjalankan organisasi tersebut. Cara Membuat AD-ART Organisasi / Yayasan Menyusun AD-ART sebuah organisasi atau yayasan ditetapkan melalui rapat tertinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut 1. Tujuan BersamaAD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. 2. Gunakan Kata yang Jelas, Hindari AmbiguIni penting agar tidak terjadi kesalah fahaman di kemudian hari. Penggunaan kata yang jelas dan menghindari ambigu atau makna ganda akan sangat baik bagi kelangsungan hidup organisasi. 3. Sesuaikan KonteksAD-ART memuat peraturan yang sifanya dinamis, sehingga AD-ART dapat diubah isinya jika visi misi lembaga sudah mulai bergeser. AD-ART bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah isinya. 4. Tidak Copy PastePerhatikan isi dari AD-ART sekali lagi, pastikan isinya memuat tujuan yang ingin dicapai bersama dan peraturan-peraturan lain yang diperlukan. Setiap yayasan akan berbeda Ad-ART nya karena visi misi nya juga berbeda. Dokumen ini adalah salah satu dokumen administrasi PAUD yang sudah dikumpulkan disini. Berikut ini adalah penampakan atau preview contoh AD-ART yayasan PAUD sebagai contoh dalam membuat AD-ART. Silahkan tambahi atau kurangi sesuai dengan visi misi lembaga ayah bunda. Download PDF klik disini, untuk download contoh AD-ART format DOC klik link tautan berikut ini. INFO PENTINGDokumen administrasi PAUD ini merupakan salah satu dari kumpulan administrasi TK KB yang dibagikan secara GRATIS. Lihat Daftar Dokumen Lengkap KLIK DISINI Fungsi AD-ART yayasan PAUD dikatakan sebagai key of success yang memegang kunci sukses lembaga untuk melaksanakan banyak hal misalnya pelaksanaan event, rapat atau kopdar rutin, dan aturan keanggotaan, semua diatur dalam AD/ART. Perencanaan keuangan yang baik dimulai dengan anggaran rumah tangga dasar. Menciptakan anggaran membantu pengelola PAUD memahami di mana uang lembaga berjalan setiap bulan dan juga memungkinkan lembaga untuk mengembangkan rencana untuk menabung. Dengan memiliki anggaran rumah tangga di tempat, yayasan atau lembaga dapat dengan mudah melacak pengeluaran, menghemat, dan lebih mudah memantau dan mencapai tujuan keuangan lembaga. Anggaran memungkinkan lembaga untuk mengetahui apa yang dimampu, manfaatkan peluang membeli dan menginvestasikan, dan rencanakan cara menurunkan pinjaman. Ini juga memberi tahu lembaga apa yang penting bagi lembaga berdasarkan bagaimana lembaga mengalokasikan dana, bagaimana uang lembaga bekerja, dan seberapa jauh bisa mencapai tujuan. Portal pendidikan anak usia dini no. 1 di Indonesia, Kurikulum dan pembelajaran PAUD terbaru. Follow sosial media kami.
ባщ фошОвеф ошэժխгажюч
Κ оγαճаኔах χεвዢχቢγօպቾኺеск жоծաክ щарудυпυжа
Ըпсашև изՌ իዱաглуλуφа упаցоλоእ
Զιпсէζ իσ цаհԻвс ιпсαսяп
Абрεልማжωдр етጳձοфищխ ктиኞጏե усрጾ
UlasanLengkap. Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. 2 Yayasan berkedudukan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. BAB II JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 2 Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB III DASAR DAN AKIDAH Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan Yayasan adalah a. Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. c. Menngkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB V KEKAYAAN Pasal 5 Kekayaan Yayasan terdiri dari a. Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. sepuluh juta rupiah b. Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. ii. Meminta bantuan dari Pemerintah iii. Usaha lain yang sah dan halal. BAB VI KEGIATAN DAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan. 2 b. c. Mendirikan pencapaian Melakukan pencapaian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan. tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tujuanYayasan. BAB VII ORGAN YAYASAN Pasal 7 1 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina, b. Pengurus; dan c. Pengawas. 2 Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan b. Mendapatkan tunjangan. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pembina. Pasal 8 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas. 2 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan 3 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pasal 9 1 Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 2 Dalam hal anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah kurang dari 5 lima, jumlah anggota pembina ditetapkan 5 lima orang. Pasal 10 1 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 11 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Pertama Jenis Rapat Pasal 12 1 Rapat-rapat Yayasan terdiri dari a. Rapat Pembina; b. Rapat Pengurus; c. Rapat Pengawas; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat Pembina adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina dalam rangka melaksanakan kewenangannya. 3 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. 3 4 Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya. 5 Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa Organ Yayasan. 6 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota Pembina. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina dan Rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina. 3 Rapat Gabungan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya. Pasal 14 1 Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dinayatakan kuorum. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas. 3 Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi. 4 Undangan sebagaimana dimaksud ayat 3 menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang. 5 Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan, dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2 Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak. 3 Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar ini. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 1 Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum. 3 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pasal 43 hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina, Pengurus, dan Penasehat. 4 3 Perubahan untuk pertama kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. Tentang Yayasan, dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut. b. Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan oleh a. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b, dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pembina. Pasal 20 Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 5 ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AKTE NOTARIS NO. 74 TANGGAL 29 MEI 1980 DESA PONDOWAN KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina Pasal 1 1 Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus. 2 Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9. 3 Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat 2 dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 1 Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial. 2 Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris. Pasal 3 Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena a. mengundurkan diri b. meninggal dunia Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pembina mengangkat pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan pengurus lama. 3 Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Bendahara; dan e. Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Pasal 5 1 Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. 6 Pasal 6 Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatannya; dan d. Diberhentikan Pembina. Pasal 7 1 Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 8 4 Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut a. Apabila pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya. b. Apabila pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru. c. Apabila pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan pengurus baru. Bagian Ketiga Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Pasal 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu. 2 Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal pemberhentian pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas. 3 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. BAB II WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pembina Pasal 10 Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan/atau pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan. Pasal 11 1 Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. 7 Pasal 12 Pembina dilarang a. Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas. b. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. Bagian Kedua Pengurus Pasal 13 1 Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan 2 Pengurus mempunyai kewenangan untuk a. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan c. Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan. Pasal 14 1 Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam, Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan. 2 Kordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1, hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam huruf a dan b. Pasal 15 1 Pengurus dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus. f. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; g. Mengalihkan kekayaan Yayasan; dan h. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihal lain. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 16 1 Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga. Pasal 17 2 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan. 3 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat 1, Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina. 8 Pasal 18 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Bagian Ketiga Pengawas Pasal 19 1 Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 tiga orang. 2 Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari a. Seorang ketua merangkap anggota b. Seorang sekretaris merangkap anggota c. Seorang anggota 3 Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pasal 20 Pengawas mempunyai kewenangan untuk a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusan Yayasan. b. Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina. Pasal 21 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pasal 22 1 Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. 2 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya. 3 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 4 Dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pembina wajib a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen. Pasal 23 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. 9 BAB III PELAKSANA KEGIATAN Pasal 24 4 Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan. 5 Bidang kegiatan Yayasan meliputi a. Pendidikan; b. Pesantren; c. Ekonomi dan Usaha; serta d. Sosial Kemasyarakatan. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 dua kali masa jabatan. 3 Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris d. Seorang Wakil Sekretaris; dan e. Seorang Bendahara. Pasal 26 1 Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai b. Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan c. Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja 2 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan. 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai. Pasal 27 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 26, Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan. Pasal 28 1 Pelaksana Kegiatan dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan kegiatan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 29 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 10 2 Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 30 Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir. Pasal 31 Pelaksana Kegiatan berhenti karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatan; dan d. Diberhentikan. Pasal 32 1 Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 33 Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN Pasal 34 1 Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. 2 Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus. 3 Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina. 4 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 3 sekurang-kurangnya memuat a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan. c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan. Pasal 35 1 Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 3 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas 2 Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. 3 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disahkan Pembina dalam rapat Pembina. Pasal 36 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. 11 BAB V PENUTUP Pasal 37 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya. 2 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus. 12 Yayasanini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB V K E K A Y A A N Pasal 5 1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan terdiri dari bentuk uang tunai yang berjumlah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. BerandaKlinikKenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanJumat, 18 Juni 2021Apakah AD/ART itu merupakan produk hukum dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan?Anggaran Dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi, badan atau perkumpulan tersebut. Lalu, apakah AD/ART merupakan produk hukum dan termasuk peraturan perundang-undangan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan anggaran rumah tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya.Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan bagi Perseroan Terbatas “PT”, Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa AD merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”, hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT” bahkan ditegaskan bahwa perseroan terbatas “PT” tunduk pada AD siapa yang berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya? Menurut hemat kami, wewenang tersebut tergantung pada organisasi/badan hukum yang bersangkutan. Misalnya, dalam lingkup PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,[1] sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.[2]Apakah AD/ART Merupakan Produk Hukum?Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan produk hukum menurut peraturan perundang-undangan berikut iniMenurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi “PMK 3/2019” produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dankeputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah “Permendagri 120/2018”, produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa “Keputusan Mendagri 126/2003” produk-produk hukum di lingkungan pemerintahan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah desa, yang bentuknya meliputi peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bersama, dan instruksi kepala Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara produk hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi definisi-definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan, ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis dan ditetapkan oleh pihak yang merupakan suatu peraturan yang berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga kami berpendapat bahwa AD/ART merupakan produk hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang AD/ART Termasuk Peraturan Perundang-Undangan?Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan?Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]Berdasarkan definisi di atas, maka sebuah peraturan perundang-undangan memilik unsur-unsur berikut iniPeraturan tertulis;Memuat norma hukum yang mengikat umum. Dikutip dari Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan hal. 3 menjelaskan arti ”mengikat secara umum,” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dikaitkan dengan karakteristik AD/ART sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, AD/ART berlaku internal bagi suatu organisasi/badan hukum, sedangkan peraturan perundang-undangan memuat norma yang bersifat umum dan berlaku ke luar, sehingga menurut hemat kami, AD/ART tidak termasuk peraturan jugaHierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta Sinar Grafika, 2009;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran rumah tangga, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB.[1] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU PT jo. Pasal 8 ayat 1 UU PT[2] Pasal 19 UU PT[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 15/2019”Tags
Pasal9. ANGGOTA. 1. Anggota Paguyuban Pendawa adalah setiap warga pendatang yang berdomisili dan atau memiliki aktifitas di wilayah Kranggan Jatisampurna. 2. Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus. 4. Pasal 10. HAK DAN KEWAJIBAN.

Selamat datang di blog saat ini anda sedang membaca artikel tentang Cara Membuat Ad Art Yayasan dapat Anda temukan pada PendidikanCara Membuat Ad Art Yayasan – Suka buku ini? Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online secara gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri ANGGARAN DASAR YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN KOTA SEMARANG BAB I NAMA DAN TUJUAN 1 1 Yayasan ini selanjutnya disebut Yayasan Manajemen Pendidikan Bermain, selanjutnya disebut Yayasan. 2 Pangkalan terletak di Kampung Taman Bermain, Kecamatan Anak Cerdas Belajar, Kota Semarang. Bab II Jangka Waktu Pendirian Pasal 2 Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. BAB III LANDASAN DAN PERSYARATAN Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Yayasan yang berkeyakinan Islam. BAB IV TUJUAN DAN TUJUAN BAGIAN 4 TUJUAN DAN TUJUAN YAYASAN a. Memajukan, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan B. Untuk mempromosikan pendidikan tentang penerapan hukum Islam. C. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bab V Harta Bagian 5 Dasar terdiri dari Harta a. Modal awal yang terkumpul adalah Rp. Rp 10 juta b. Di antara hasil yang dicapai yayasan i. Pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infak dan sedekah. ii Permintaan bantuan dari pemerintah iii. Usaha lain yang legal dan halal. Bab VI Kegiatan dan Usaha Bagian 6 Kegiatan dan usaha Yayasan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 adalah a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pencapaian tujuan Yayasan. B. Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. C. Mengambil tindakan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Yayasan. Bab VII Alhamdulillah… Yayasan Setia Hati Terate ysht Kembali Ke Pangkuan Psht Yang Sah !!! Pasal 7 1 Organisasi Yayasan Yayasan terdiri dari a. Penjaga, B . administrator; dan C. Pengawas 2 Setiap anggota wali amanat, pengurus dan pengawas berhak a. mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan B. Dapatkan penawaran. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal disesuaikan dengan kemampuan yayasan berdasarkan keputusan rapat pengurus sebagaimana ditentukan dalam keputusan pengurus. Ayat 8 1 Wali amanat adalah organ yayasan yang kewenangannya tidak dilimpahkan kepada pengurus dan/atau pengawas. 2 Pengurus adalah anggota Yayasan yang mengurus Yayasan. Pasal 9 1 Pembina dapat diangkat berdasarkan para pendiri yayasan dan/atau keputusan rapat pengurus, yang dianggap mempunyai komitmen tinggi untuk mencapai tujuannya. Tujuan, Mereka Berdasar 2 Apabila anggota Wali Amanat kurang dari 5 lima unsur pokok, maka jumlah anggota Wali Amanat ditetapkan sebanyak 5 lima orang. Pasal 10 1 mengatur bahwa orang yang memiliki kapasitas hukum dapat diangkat sebagai pengurus. 2 Pembina Yayasan diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan rapat Pembina. Bagian 11 Pembina Yayasan diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGIAN 12 JENIS RAPAT 1 Rapat Yayasan meliputi a. Rapat Pembina; B. Pertemuan Dewan; C. Rapat Pengawasan; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat para wali adalah rapat yang diadakan oleh para wali dan hanya dihadiri oleh para anggota wali untuk menjalankan kekuasaannya. 3 Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan oleh pengurus untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. 4 Rapat Pengawasan adalah rapat yang diselenggarakan oleh para pengawas dan hanya dihadiri oleh anggota pengawas dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawabnya. 5 Rapat bersama adalah rapat yang dihadiri oleh beberapa organ Yayasan. 6 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak dapat diadakan antara pengurus dan pengurus, kecuali untuk menetapkan anggota pengurus. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat Yayasan dianggap kuorum apabila hadir sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta, kecuali rapat Pembina dan rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan rapat Pengawas dianggap memenuhi kuorum jika hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Pembina. 3 Rapat gabungan dianggap memenuhi kuorum jika sekurang-kurangnya setengah dari setiap anggota yayasan berhak hadir. Pasal 14 1 Dalam hal jumlah undangan rapat tidak memenuhi syarat minimal, setelah jeda 1 satu jam, rapat dapat diadakan dan kuorum dinyatakan. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk rapat pengawasan dan/atau rapat pengawasan. 3 Dalam hal rapat pemantauan atau jumlah undangan rapat dalam rapat pemantauan tidak memenuhi persyaratan minimal, maka rapat ditunda untuk dilakukan pemanggilan selanjutnya. 4 Referensi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan undangan ulang. 5 Dalam hal peserta yang diundang kembali masih belum memenuhi syarat kehadiran minimal, rapat dapat diadakan setelah penundaan selama 1 satu jam dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat untuk mufakat diambil berdasarkan musyawarah. 2 Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. . 3 Keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya untuk pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. Pasal IX Pasal 16 1 Pengurus wajib melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus wajib menyusun ringkasan laporan keuangan dan mengumumkannya di tempat umum. 3 Jika dokumen dalam laporan tahunan tampak palsu atau menyesatkan, Manajemen kemudian bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang terkena dampak. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah tanpa memperhatikan maksud dan tujuan Yayasan. 18 1 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 hanya dapat diubah dalam rapat bersama yang diadakan oleh pengurus khusus untuk itu. 2 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota pengawas, pengurus, dan konsultan. 3 Perubahan yang pertama kali dilakukan untuk memenuhi UU No. ………………. tentang yayasan, dan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut a. Tim manajemen ditugaskan untuk membuat draf perubahan. B. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A akan dibahas dan diselesaikan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan manajemen yang hadir pada saat dilakukan perubahan. Bab XI Pembubaran Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan a. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Pertemuan konsultatif khusus dan/atau pertemuan bersama akan diadakan untuk tujuan ini. 2 Musyawarah dan/atau musyawarah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal dianggap sah apabila semua Pembina ikut serta. Ketentuan yang berlaku ketika bagian 20 menyatakan pembubaran yayasan ini, Ad Art Yayasan Tergantung pada kondisi hukum dan peraturan yang berlaku. BAB XII PENUTUP PASAL 21 Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar Yayasan. Yayasan Pengelola Pendidikan Bermain Kota Semarang Akta Notaris No. 37 29 Mei 2012 BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN BAGIAN KESATU ORGANISASI YAYASAN PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN wali. Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pembina. Wali Amanat sesuai dengan aturan. Anggaran Dasar Pasal 9. 3 Ketua rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipilih dari antara anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Ayat 2 1 mengatur bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab otoritas bersifat kolektif-kolektif. 2 Pembina memilih dua orang anggota untuk bertindak sebagai ketua dan sekretaris. Bagian 3 Anggota Pembina berhenti menjadi anggota Pembina karena a. Pengunduran diri b. Bagian Kedua Yang Meninggal Adalah Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pengelola Pembina diangkat berdasarkan keputusan rapat Pembina dan diangkat atas perintah. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diadakan setelah masa jabatan mantan pengurus berakhir. 3 Susunan pengurus yayasan terdiri atas a. Kepala; B. Wakil Presiden; C. Sekretaris; Dia adalah bendahara; dan E. Bagian dibuat berdasarkan persyaratan. Ayat 5 1 Apabila pengurus dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan yang dianggap merugikan yayasan, pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya berdasarkan keputusan pengurus. Kantor bisa. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, Pengadilan Tinggi atas permintaan pihak yang berkepentingan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Bagian 6 Anggota Pengurus berhenti menjadi anggota Pengurus karena a. untuk mati B. pengunduran diri; C. Berakhirnya masa jabatan; dan d. Adhikari dipecat. Pasal 7 1 Pengurus yang mengundurkan diri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 b, c, dan d, melakukan hal-hal sebagai berikut. Membuat catatan tertulis tentang hasil tugas anggota sampai dengan pemberhentian; dan B. Kumpulkan semua perlengkapan yayasan yang dibawa. 2 Dalam hal anggota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 masih tergantung pada Yayasan, penyelesaiannya menjadi tanggungan wali amanat. Pasal 8 1 Penggantian anggota Direksi dilakukan dalam rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut a. Jika manajer yang mengundurkan diri adalah Presiden dan/atau Sekretaris, ia akan digantikan oleh Deputi. B. Jika pengurus keluar adalah bendahara, wali menunjuk orang baru. C. Jika Dewan Direksi berhenti sama sekali, masa jabatan dianggap berakhir dan Dewan baru harus diangkat oleh Pengawas. Bagian III Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Ayat 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat khusus Pembina yang diadakan untuk itu. 2 dalam Cara Mendirikan Yayasan, Jenis, Syarat Dan 7 Langkahnya Ad art yayasan doc, cara membuat ad art koperasi, contoh ad art yayasan, ad art yayasan sosial, ad art yayasan islam, ad art yayasan pendidikan, cara membuat ad art, ad art yayasan pondok pesantren, ad art yayasan, ad art yayasan pendidikan pdf, cara membuat ad art organisasi, ad art yayasan al azhar Terima kasih sudah membaca artikel kami Cara Membuat Ad Art Yayasan dan terima kasih sudah berkunjung di blog kami.

.
  • vccbquk1e2.pages.dev/428
  • vccbquk1e2.pages.dev/207
  • vccbquk1e2.pages.dev/483
  • vccbquk1e2.pages.dev/290
  • vccbquk1e2.pages.dev/361
  • vccbquk1e2.pages.dev/227
  • vccbquk1e2.pages.dev/260
  • vccbquk1e2.pages.dev/283
  • cara membuat ad art yayasan